Koran online Yomiuri Shimbun melaporkan pada hari Jumat bahwa Kepolisian Kyoto menahan 3 orang pria berkewarganegaraan China atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Mereka diduga telah mengunggah hasil pindaian manga One Piece milik Eiichiro Oda ke dalam sebuah situs berbahasa Inggris. Polisi juga diberikan sebuah surat penahanan bagi seorang kurir berkebangsaan Jepang.
Menurut situs The Wall Street Journal, para pria tersebut diduga mengunggah manga tersebut ke dalam situs “Mangapanda“. Kepolisian Jepang juga telah menahan kurir berkebangsaan Jepang tersebut adalah seorang pria berusia 69 tahun dari Saitama. Keempat orang tersebut menolak mengakui perbuatan masing-masing dan perusahaan pengiriman tersebut mengatakan kurir mereka “hanya menjalankan tugasnya“.
Menurut investigasi Yomiuri Shimbun, kurir tersebut diduga mencuri salah satu eksemplar majalah Shonen Jump edisi ke 49 di antara perjalanan antara percetakan ke toko buku. Kurir tersebut kemudian memberikan edisi tersebut kepada para pelaku yang kemudian diduga mengunggahnya ke internet. Kasus ini mencuat karena chapter yang diunggah ke dalam situs tersebut sudah dipublikasikan pada tanggal 29 Oktober, 4 hari sebelum majalah tersebut dirilis ke pasar.
Laporan Yomiuri Shimbun juga mengatakan kalau akhir-akhir ini, distribusi manga ilegal telah menjadi masalah serius di seluruh dunia, “ini adalah pertama kalinya situs pembajakan yang diperuntukkan pembaca negara asing disebarluaskan beritanya.”
sumber: ANN
The post 3 Orang Ditangkap Karena Mengunggah Manga One Piece ke Dunia Maya appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.