Sudah ada yang pernah nonton versi bajakan dari “Kimi no na wa” yang gambarnya masih buram? Berarti kalian mendapatkan versi bajakan dari seorang pria asal perfektur Kanagawa.
Seorang pria 54 tahun asal Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa ditangkap polisi karena mengunggah secara ilegal film Kimi no na wa pada hari Jumat kemarin (4/11/2016). Pria pengangguran ini melanggar pasal hak cipta karena mengunggah salinan dari film ini dengan menggunakan komputernya, ia mengaku melakukan hal tersebut kepada polisi.
Pemegang hak cipta dan pembuat film Toho yang juga mendistribusikan film-film Ghibli mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan usaha untuk menghentikan pelanggaran hak cipta secara online.
Mungkin si pengunggah sudah tidak sabar untuk menonton Kimi no na wa juga sama seperti orang di Indonesia, karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda bahwa Kimi no na wa akan hadir di Indonesia sementara negara tetangga Malaysia sudah mendapatkan hak tayang untuk film buatan Makoto Shinkai yang berhasil menjadi film ketujuh terlaris di Jepang. Mari kita doakan agar film ini tembus di Indonesia sehingga kita tidak usah menonton bajakannya.
Sumber: Sankei
The post Pembajak Film ‘Kimi no na wa’ Ditangkap Polisi Shizuoka appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.