Apakah ada beberapa dari kamu yang hobi untuk stalking orang lain? Kalau iya, dan kamu kebetulan membaca berita ini dari Jepang, harap kurang-kurangi hobi burukmu itu, ya, karena pemerintah Jepang baru saja mengumumkan kalau mereka akan memperketat aturan hukum terhadap para stalker pasca insiden penusukan Mayu Tomita.
Pemerintah Jepang mengumumkan pada hari Jumat kalau mereka berencana untuk memperketat aturan hukum untuk melawan para stalker. Partai Liberal Demokrat dan koalisi terkait Komeito mengumumkan bahwa mereka akan menyusun sebuah tim yang akan meneliti Stalker Control Act dan salah satunya membuat supaya “mengirim pesan tidak nyaman di media sosial” bisa dimasukkan dalam aturan baru tersebut.
Komeito sudah menyiapkan draft dari proposal tersebut dan berencana untuk berkonsultasi dengan para partai lainnya supaya masuk dalam amandemen di rapat dewan pada musim gugur mendatang.
Saat ini, Hukum Pengendalian Stalker menganggap telepon dan email yang berulang-ulang sebagai perilaku obsesif. Aturan baru mereka akan memperluas hukum tersebut untuk menyambangi ranah sosial media seperti private message dan komentar di blog pribadi. Mereka juga merencanakan untuk membuat hukumannya lebih berat lagi.
Tim tersebut juga ingin kepada Komisi Perlindungan Publik di setiap prefektur dapat menangkap para pelaku tanpa para polisi harus mengirimkan peringatan kepada mereka.
Yoshihisa Inoue, Sekjen dari Komeito memberitahu para reporter pada hari Jumat, “Sebagai pembuat aturan hukum tersponsor, kami harap hukum tersebut dapat dikembangkan secepatnya.”
Sumber: TokyoReporter
The post Pemerintah Jepang Memperketat Hukum Terhadap Stalker Setelah Insiden Mayu Tomita appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.