Pelanggaran hak cipta merupakan sebuah pelanggaran yang cukup serius, di Jepang pun pelanggaran tersebut ditindak lanjuti dengan sangat ketat. Mulai dari pemalsuan uang dengan karakter anime, menjual pin bergambar LoveLive!, bagaimana Nintendo berhasil memenangkan kasus perkara hak cipta cartridge mereka, sampai ke Kadokawa yang menuntut penghapusan skin Minecraft yang dianggap merugikan mereka.
Kyodo News baru saja melaporkan dari provinsi Hokkaido kalau kepolisian Iwamizawa baru saja menahan seorang kuli bangunan berusia 53 tahun karena sudah menjual barang bajakan. Pria tersebut diduga melanggar hak cipta pada tanggal 7 Februari karena telah menjual 3 mouse pad dengan gambar karakter anime, termasuk dari seri terkenal Sword Art Online yang lisensinya dimiliki oleh Kadokawa. Dia menjual mouse pad tersebut lewat situs lelang online pada bulan November 2014 dan bulan Juni 2015.
Jepang menganggap pelanggaran ini cukup tinggi, dengan hukuman penjara selama maksimal 10 tahun dan denda 10 juta JPY. Namun saya rasa hukuman tersebut terlalu berat untuknya, walaupun memang menjual barang palsu adalah tindak pidana yang serius. Biasanya mereka yang menjual barang bajakan ditangkap karena sudah menjual ratusan bahkan ribuan produknya dengan keuntungan yang tidak main-main. Namun bapak ini hanya menjual 3 buah mouse pad saja yang mungkin dia tertipu membeli mouse pad palsu dari orang lain.
Belum diketahui apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar tersebut, namun saya harap dia akan dihukum dengan seadil-adilnya.
sumber: Nikkan Sports
The post Menjual 3 Buah Mouse Pad ‘SAO’ Palsu, Seorang Pria Berusia 53 Tahun Ditangkap appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.