Nintendo baru saja mengumumkan via press release mereka kalau mereka baru saja memenangkan perang dengan importir flash cartridge pada tanggal 12 Januari. Pengumuman ini dikeluarkan setelah Pengadilan Tinggi Jepang menolak banding dari lawannya dan menuliskan kemenangan tersebut sebagai “gebrakan dalam industri game“.
Nintendo dan 49 perusahaan lain menuntut importir flash cartridge pada tahun 2009 lewat Pengadilan Daerah Tokyo. Pengadilan tersebut kemudian ‘menghadiahkan’ Nintendo dan 49 perusahaan lain tersebut kompensasi di bulan Juli 2013. Beberapa dari importir flash cartridge tersebut kemudian memohon banding ke Pengadilan Tinggi Hak Cipta pada tahun 2014, namun pengadilan menolak kasus tersebut pada bulan Juni di tahun yang sama. Mereka kemudian kembali meminta banding kepada Pengadilan Tinggi namun kembali ditolak pada tanggal 12 Januari lalu.
Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis kalau para importir tersebut harus membayar denda sebesar 95,625,000 JPY atau sekitar 11,400,000,000 IDR pada bulan Juli tahun 2013 lalu.
Flash cartridge atau majikon (magic computer) memperbolehkan para penggunanya untuk menggunakan software buatan sendiri untuk digunakan dalam perangkat Nintendo seperti 3DS. Namun ada juga pengguna yang memanfaatkannya supaya bisa bermain game bajakan dengan mengunduh game tersebut dan menjalankannya dari cartridge tersebut.
Jepang merevisi undang-undang mengenai Kompetisi Tidak Seimbang yang diciptakan pada bulan Desember 2011, membuat penjualan alat-alat yang memanfaatkan lubang sekuriti dalam teknologi seperti majikon sebagai tindak kriminal. Tindakan tersebut dapat dihukum dengan denda lebih dari 10 juta yen dan kurungan penjara sampai 10 tahun. Penangkapan pertama atas majikon dilaksanakan pada tahun 2012.
sumber: ANN
The post Pengadilan Jepang Memenangkan Klaim Anti Pembajakan Hak Cipta Nintendo appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.